PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, Saring menilai keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Kalteng sudah clear atau bersih secara hukum.

“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani,” sebut dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 Februari 2022.

Menurutnya yang perlu dipahami dalam persyaratan seleksi adalah yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana.

“Artinya itu adalah status saat ini, klir (clear),” ungkapnya. Saring tidak menepis masyarakat umum ada yang berpandangan bahwa setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan.

Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecatan. Berbeda dengan kasus Tipikor dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.

“Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat,” tuturnya.

Dia menjelaskan ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak. Kemudian hal ini yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi JPT Madya.

“Ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)