SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menanggapi kasus mantan pejabat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) setempat yang ditahan Satreskrim Polres Kotim karena penggelapan setoran pasar. 

"Saya mendukung proses hukum. Kalau memang bersalah harus bertanggung jawab," ucap Halikinnor, Senin, 7 Februari 2022. 

Halikinnor berharap adanya kasus ini akan membuat perubahan di bidang perindustrian perdagangan dan pasar di kabupaten itu. Sebab selama ini ia menilai terlalu banyak masalah yang ditimbulkan dalam hal mengurusnya.

Dia juga mempercayakan kasus ini ke aparat penegak hukum. Namun dengan tetap memegang asa praduga tak bersalah. 

Salah satu solusi agar sengkarut pasar ini tak berulang, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, mendorong untuk terbentuknya perusahaan daerah di kabupaten itu. Sebab menurutnya permasalahan pasar ini tidak bisa ditangani langsung oleh dinas terkait saja. 

"Makanya kami sekarang sedang mendorong pembentukan Perusda dan sudah berproses. Masalah pasar ini jangan langsung ditangani Disperindagsar," ujarnya. 

Untuk diketahui AS, seorang mantan pejabat Disperindagsar Kotim kini telah ditahan oleh Polres Kotim karena dugaan penggelapan setoran kios Pasar Eks Mentaya Sampit.

--page

Saat itu, ada 10 pasar yang di bawah kewenangan Disperindagsar Kotim. Pasar itu di antaranya adalah Puja Sera PPM, Pasar Umar Hasyim Samuda, Eks Mentaya, Kota Besi, Pasar Pundu, Pasar Bagendang Hulu,  Pasar Telawang, Pasar Kuayan, Pasar Lama Parenggean dan Pasar Pelangsian. (USAY NOR RAHMAD/B-6)