BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran memperketat ketentuan perjalan dinas bagi seluruh pejabat dan aparat sipil negara guna mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Ketentuan itu berlaku mulai hari ini 7 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ungkapnya, Senin 7 Februari 2022.
Dia mengatakan tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng.
"Untuk itu, saya minta setiap pejabat dan aparat sipil negara yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali saat kedatangannya," jelasnya.
Selain itu apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah pejabat dan aparat sipil negara harus mendapatkan izin dari Ggubernur melalui Pejabat Sekertaris Daerah Provinsi Kalteng.
Kemudian setelah 5 hari dari perjalanan dinas keluar daerah, para pejabat dan aparat sipil negara juga diwajibkan untuk melakukan test swab PCR kembali.
"Ini penting karena ada masa inkubasi untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak. Dan apabila ada pejabat dan aparat sipil negara yang terpapar agar cepat melapor, supaya segera dilakukan langkah-langkah," tutupnya. (NOPRI/B-6)









