BORNEONEWS, Sampit - Salamun alias Salmon (28) langsung menonaktifkan ponsel miliknya setelah membawa kabur sepeda motor Z1 milik korban Sukarman.
"Waktu itu saya langsung berhenti kerja, setelah motor korban saya ambil," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Senin, 7 Februari 2022 terungkap kalau perbuatan tersangka itu diketahui korban pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 17.30 Wib di rumah korban sekaligus showroom UD Arahman Motor Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun kata tersangka motor yang diambilnya tanpa seizin korban itu yakni Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 6963 NV.
Atas perbuatannya karyawan korban ini, dalam kasus tersebut dibidik dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 374 KUHP.
--page
Diakui tersangka rencananya motor itu akan dijualnya lagi, namun setelah dilaporkan korban oleh petugas kepolisian tersangka berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Tidak hanya itu oleh pria yang mengaku baru pertama kali masuk penjara itu agar motor itu tidak dikenali korban, dirinya mengubah sebagian sparepartnya, termasuk plat nomornya sudah dilepasnya. (NACO/B-5)









