PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yestisia pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi urusan Administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun 2015 - 2018.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama, 1 tahun dan 2 bulan kepada Terdakwa Yestisia," Ucap JPU saat membacakan amar tuntutannya pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin, 7 Febuari 2022

Jaksa juga menuntut Yestisia untuk membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Sebelumnya diketahui, kejari Kapuas menetapkan status tersangka kepada Yestisia, mantan bendahara  PPKAD pada  BPKAD kabupaten Kapuas, dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD dari tahun 2015 - 2018.

Yestisia didakwa dengan sengaja memperlambat proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 5 hari. Apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari.

--page

Ia disebut sengaja mengondisikan, dengan maksud supaya setiap kepala desa yang datang ke BPKAD Kapuas mengajukan permohonan pencairan ADD dan DD memberikan sejumlah uang dengan nilai paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 500.000 supaya proses pencairan ADD dan DD cepat. (APRIANDO/B-7)