BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menginstruksikan peningkatan operasi yustisi terkait protokol kesehatan.
“Mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan,” sebut Ketua Satgas Sugianto Sabran dalam Surat Edaran nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tertanggal 4 Februari 2022.
Sugianto juga meminta dilakukan penguatan terhadap 3T seperti testing, tracing dan treatment sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Melalui cepatnya langkah 3T diharapkan deteksi penyebaran dan penanganan covid-19 di dalam masyarakat semakin cepat dilakukan.
Ia menginstruksikan dilakukan penambahan penyediaan tempat tidur pada rumah-rumah sakit yang menangani Covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50 persen.
Ditambah lagi dengan peningkatan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah sakit dan isolasi mandiri. (HERMAWAN DP/B-11)









