PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran mengintruksikan pengetatan pengawasan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Pengawasan secara ketat pelaksanaan PTM pada Satuan Pendidikan/Madrasah,” sebut Sugianto Sabran dalam Surat Edaran nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tertanggal 4 Februari 2022.

Dia meminta pelaksanaan PTM disesuaikan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Semuanya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain itu juga diingatkan tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sugianto juga mengajak masyarakat untuk disiplin 5M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (HERMAWAN DP/B-11)