BORNEONEWS, Sampit - M Yusuf alias Usup Daeng (23) dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita, karena terlibat menjual motor hasil curian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim menilai, terdakwa bersalah karena ikut menjual motor hasil curian atau melakukan tindak pidana pemadahan sebagaimana dakwaan jaksa.
Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. "Saya terima yang mulia " ucapan terdakwa.
Sementara itu, sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
--page
Rabu, 8 Februari 2922 terungkap dalam kasus terdakwa harus duduk di kursi pesakitan berawal pada Rabu, 20 Oktober 2021, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, Jeky Cs mengantar motor ke barak tersangka untuk disimpan sebelum mereka jual.
Adapun motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 6609 PI itu, milik Indah Apriliana Wulandari yang dicuri di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-7)









