SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Edri Setiawan (31) dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara atas kasus lakalantas yang menyeretnya tersebut.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Menanggapi vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu jaksa pikir-pikir.

"Saya terima yang mulia," kata terdakwa menanggapi vonis itu.

Dalam kasus ini  terdakwa dibidik dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum.

Sebagaimana terungkap Selasa, 8 Februari 2022 kecelakaan itu terjadi saat terdakwa mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi KH 1632 RM, sementara itu korban Suranto  membonceng Sutrisno mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi K 6435 PP, akibat kejadian itu kedua korban meninggal dunia setelah alami luka serius.

--page

Adapun kecelakaan itu terjadi pada Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 56, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kecelakaan itu terjadi saat terdakwa ngobrol dengan penumpang mobil buat, dirinya terkejut melihat motor di depannya sehingga kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan lagi.

Setelah kejadian itu mobil terdakwa langsung berhenti dipinggir kiri jalan, sementara itu pengendara motor itu terpental di bahu jalan. Di mana saat itu terdakwa berangkat dari Sampit menuju Lamandau, membawa penumpang sebanyak 3 orang. (NACO/B-5)