KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GS selaku Kepala Desa Dadahup telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa, 8 Februari 2022.

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan putusan sela, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, dan Anggota Majelis Hakim, Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika Rahayu.

Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Cabjari Kapuas di Palingkau dihadiri oleh Maina Mustika Sari dan Penasihat Hukum terdakwa di hadiri oleh Guruh Eka serta Panitera Pengganti Ika Melinda Meliala. Sementara terdakwa GS mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan dalam rilis tertulisnya mengatakan amar putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS serta melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022," kata Amir Giri.

--page

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, akan menyiapkan para saksi-saksi, Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.

"Mohon doa dan dukungan dari Masyarakat semoga perkara ini cepat selesai tuntas," imbuhnya.

Sebelumnya, dijelaskannya juga, bahwa pada sidang sebelumnya, Kamis 27 Januari 2022, Kuasa Hukum Terdakwa GS memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya supaya terdakwa GS dibebaskan dari segala dakwaan.

Karena dianggap kesalahan adminsitrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara tidak termasuk tindak pidana korupsi. Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya.

Kemudian juga terdapat kesalahan ketik tahun "2021" pada surat dakwaan yang tidak dilakukan perbaikan saat sidang merupakan cacat formil dakwaan.

Atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Maina Mustika Sari, membacakan tanggapannya, Kamis tanggal 3 Februari 2022 yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum terdakwa GS sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

--page

Kemudian terdakwa GS didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang paling berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Selanjutnya terhadap kesalahan ketik tahun "2021" pada surat dakwaan tersebut tidak mempengaruhi isi Surat Dakwaan yang telah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1162 K/Pid/1986 "Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam dakwaan, tidak membawa akibat hukum".

Atas eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS dan tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun sidang ditunda pada, Selasa 8 Februari 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)