BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial HAD (40) kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama yakni dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan atau Curat.
Pelaku dibekuk petugas unit resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat ketika berada di sebuah warung di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas baru-baru ini.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku diamankan diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda milik warga di Kelurahan Selat Utara, dan membobol toko sembako di Desa Pulau Telo.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku ini merupakan Residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian," katanya, Selasa 8 Februari 2022.
Akibat kejadian tersebut korban atau pemilik toko mengalami kerugian sebesar jutaan rupiah, yang mana barang dalam toko korban hilang diantaranya rokok, dan lainnya.
--page
“Kejadian pembobolan toko diketahui korban saat korban ingin membuka toko kaget melihat barang yang hilang. Dengan merasa keberatan korban melaporkan kejadian itu kepolres Kapuas, begitu juga pemilik sepeda yang mengalami kerugian Rp2,6 juta," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









