MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 55 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 1 di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menerima surat keputusan pengangkatan dari bupati.  SK PPPK tersebut diserahkan Sekda Barito Utara, Muhlis, Selasa 8 Februari 2022.

Sekda menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang pada saat ini telah berstatus sebagai PPPK guru yang lulus tahap 1.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Barito Utara nomor 821/26/BKPSDM/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru tahap 1 formasi 2021.

“Perlu saya sampaikan bahwa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap-1 formasi 2021 merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dibidang pendidikan pada Pemerintah Kaabupaten Barito Utara,” kata mantan Kepala Bappedalibang ini.

Dengan sudah ditandatanganinya surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK guru tahap 1 ini, dan sebagaimana tertuang dalam kontrak diatas materai 1000 beberapa waktu lalu.

“Maka hal itu mengikat saudara untuk mengabdi dan menjalankan tugas sebagaimana jabatan dan pada instansi yang telah ditetapkan,” katanya.

Ditegaskan, apabila dalam menjalankan tugas tersebut tidak menunjukan disiplin dan kinerja yang baik, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara tidak segan-segan untuk tidak memperpanjang kontrak atau dengan kata lain akan dihentikan.

--page

“Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK guru, saya tekankan kepada saudara untuk selalu mengutamakan loyalitas, pengabdian, kejujuran dan keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas yang saudara emban. Amanah itu agar dilaksanakan dengan penuh dedikasi, optimis dan kreatif bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” tukasnya. (RAMADHANI/B-11)