JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor memastikan pendistribusian minyak goreng aman dan tidak ada penimbunan.

"Kami selalu memonitoring terkait persoalan distribusi minyak goreng di wilayah hukum kami, apabila ada ditemukan penimbunan maka kami akan tindak tegas," katanya, Rabu 9 Februari 2022.

Ia menuturkan bila seseorang berstatus sebagai distributor maka yang bersangkutan bisa saja melakukan penyetokan barang, namun tetap dengan kapasitas normal dan batasan yang sudah ditentukan.

Tapi jika yang melakukan penyetokan barang melebihi aturan hingga membuat barang langka di pasaran, maka hal tersebut bisa dikatakan penimbunan dan bisa ditindak tegas.

"Pada intinya selagi tidak melanggar aturan tentu tidak ditindak tegas, karena distributor itu melakukan penyimpanan barang ada aturannya," ucapnya.

Dia menegaskan jika ada yang memanfaatkan kondisi seperti sekarang ini serta mengakibatkan kekosongan, maka bisa disebut melakukan penimbunan.

"Pokoknya apabila tidak ada legalitasnya dan kerja sama distributor kami tindak," ujar perwira berpangkat melati dua itu.

Pihaknya sudah menginstruksikan seluruh wilayah bergerak dengan menekankan agar para Kepala Satuan Reskrim di jajaran Polres bersama tim terkait terus memonitor kondisi bahan kebutuhan kebutuhan masyarakat itu.

--page

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai terkait adanya dugaan aksi penimbunan minyak goreng, agar segera melaporkan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti.

”Konkretnya tindakan tegas, Makanya kami juga antisipasi berbagai modus kejahatan itu, dengan salah satu contoh mengumpulkan barang dengan jumlah banyak hingga kosong di pasaran, sehingga dampaknya harga naik dan baru distribusikan. Nah itu yang kami terus monitor, walaupun sejauh ini belum ada indikasi oknum pedagang melakukan penimbunan minyak goreng," tandasnya.

ANTARA