KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satgas Bidang Hukum Protokol kesehatan atau Prokes Kabupaten Kapuas terus melakukan penegakkan dan pendisiplinan penerapan prokes di masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan antara lain disiplin mengunakan masker adalah tugas sebagai Satgas Bidang Hukum Prokes.

Ricky mengatakan selama kegiatan di Januari 2022 sudah laksanakan 15 kali kegaiatan penegakan hukum dan pendisiplinan prokes.

"Dalam kegaiatan selamat Januari kita mendapati 623 pelanggaran protokol kesehatan," kata Ricky, Rabu 9 Februari 2022.

Kegiatan itu dengan sasaran kegiatan masyarakat di ruang publik, pasar harian, pasar tradisional pelaku usaha baik itu cafe atau rumah makan menjadi sasaran untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Kami selalu mengadakan rajia dan pengawasan dan kita selalu mengingatkan warga masyarakat untuk taat Prokes," ucapnya.

Dia menjelaskan pelanggaran prokes yang sering yaitu masyarakat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Tim satgas bidang hukum terdiri dari Personil anggota Kodim 1011, Polres Kapuas, Sub Den Pom Klk, TNI AL, SatPol PP dan Damkar Kapuas, BPBD Kapuas dan Dinas Perhubungan Kapuas terus akan mendisiplinkan warga masyarakat

"Kami tegas dan nantinya warga masyarakat yang melangar prokes akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Prokes di wilayah Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)