PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari) Pulang Pisau akan mengevaluasi dan penertiban terhadap pengelolaan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (alat dan mesin pertanian) atau yang disingkat UPJA, Rabu 9 Februari 2022.

Kejari Pulang Pisau Priyambudi mengatakan melalui tugas dan fungsi kejaksaan, akan melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pengelolaan 6 UPJA.

Dalam evaluasi dan penertiban UPJA dilakukan setelah adanya infomasi yang masuk terkait adanya kesenjangan kebutuhan bagi petani.

"Kemunculan UPJA tentu sangat dibutuhkan petani guna mempercepat pengolahan lahan pertanian dengan biaya jasa sewa yang lebih ringan. Ini yang akan kita evaluasi," ucapnyi.

Sejak adanya proyek strategis nasional food estate pihaknya sering berinteraksi dengan petani, termasuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada gapoktan, BUMDes dan koperasi yang masuk wilayah program food estate.

Hal ini sesuai arahan Kepala Kejaksaan Agung secara virtual 31 Januari 2022. Kejaksaan harus pro aktif bisa mengamankan, menginvetarisasi aset milik negara.

Dengan tata kelola alsintan oleh UPJA, dirinya meminta UPJA harus adil dan bisa bermanfaat bagi petani.

--page

Menurutnya keberadaan UPJA merupakan solusi atas kesenjangan para petani untuk memenuhi kebutuhn alsintan, sehingga dalam pengelolaan jasa alsintan justru tidak boleh memberatkan para petani, tata lelola jasa alsintan harus tertib administrasi dan transparan dalam pelaporannya.

Dia menginggatkan yang perlu dipahami bahwa bantuan sifatnya hibah seperti alsintan kepada kelompok dan tidak serta merta milik kelompok atau pribadi melainkan barang tersebut status kepemilikan tatap barang milik negara. (MAGANG 3/B-6)