BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan kabupaten Katingan, Ir. Hendri Nuhan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pada sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Alfon. Terdakwa Hendri Nuhan didampingi kuasa hukumnya Ade Putra Wibawa menghadirkan satu orang saksi ahli.
"Kita menghadirkan saksi ahli atas nama Berti dari akademisi. Ahli menerangkan dalam perkara tersebut ada tiga ranah hukum, pidana, perdata dan administrasi. Dari keterangan ahli dari tiga ranah hukum tersebut tidak bisa langsung melompat ke pidana. Jadi sebaiknya diselesaikan secara perdata atau administrasi dulu, karena pidana merupakan upaya terakhir," kata Ade Putra Wibawa saat dikonfirmasi. Rabu, 9 Februari 2022
Ade menerangkan, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara pidana jika perdata dan administrasi gagal ditempuh. Selain itu, Ahli juga menerangkan angka kerugian negara yang ada dalam dakwaan JPU harus ditetapkan oleh BPK RI sebagaimana ditetapkan dalam pasal 10 Undang-undang 15 tahun 2006 tentang BPK. "Untuk penetapan kerugian negara itu harus BPK," tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya juga mendatangkan saksi meringankan dari Dinas Pertanian Provinsi Kalteng atas nama Neniwati yang menerangkan bahwa benar ada pengembalian uang ke kas negara sebesar 218 juta lebih.
"Pengembalian tersebut dari Gapoktan, karena pada saat itu ada banjir sehingga pekerjaan tidak bisa diselesaikan 100 persen dan yang bisa diselesaikan hanya 78,17 persen. Itulah yang dikembalikan ke kas negara, dari dana 1 miliar," ujarnya.
--page
Dana Rp 781 juta lebih yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan sudah selesai. Mulai dari fisik, laporan mingguan dan bulanan, foto baik saat proses dan pekerjaan tersebut selesai telah ada.
"Keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya juga meringan terdakwa, bahwa memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di desa Tewang Beringin," ujarnya.
Ade mengungkapkan, Berdasarkan keterangan terdakwa juga bahwa pekerjaan sesuai pedoman teknis dan aturan-aturan yang ada.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ir Hendri Nuhan merupakan mantan kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku pejabat pembuat komitmen pada tugas pembantuan Kabupaten Katingan.
Kemudian Kabid Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku penanggung jawab teknis kegiatan dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan dan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya.
--page
Tiga orang tersebut tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. (APRIANDO/B-5)









