KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun kepada terdakwa Yestisia dalam perkara tindak pidana korupsi urusan Administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun 2015 - 2018.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yestisia selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Totok Sapto Indrato pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 9 Februari 2022

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima. "saya menghormati putusan majelis hakim dan saya terima," ucap terdakwa Yestisia

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

--page

Ismail selaku Kuasa Hukum Yestisia mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan dari majelis hakim. 

"Kami menyatakan menerima, hal yang meringankan terdakwa karena mempunyai anak kecil dan koperatif dalam persidangan," katanya usai persidangan berakhir.

Sebelumnya diketahui, kejari Kapuas menetapkan status tersangka kepada Yestisia, mantan bendahara PPKAD pada BPKAD kabupaten Kapuas, dalam tindak pidana korupsi dalam urusan Administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun 2015 - 2018.

Yestisia didakwa dengan sengaja memperlambat proses pencairan ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 3 sampai 5 hari. Apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari.

Ia disebut sengaja mengkondisikan, dengan maksud supaya setiap kepala desa yang datang ke BPKAD Kapuas mengajukan permohonan pencairan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada dengan nilai paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 350.000 supaya proses pencairan ADD dan DD cepat. (APRIANDO/B-5)