BORNEONEWS, Kasongan - Satlantas Polres Katingan menggelar rapat koordinasi tentang pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, over load dan over dimension atau Odol, Rabu, 9 Februari 2022.
Rapat itu juga membahas terkait pelanggaran kasat mata sebagai antisipasi penyebab terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin mengatakan, rakoor tersebut untuk meningkatkan sinergisitas antarpemangku kepentingan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Kabupaten Katingan.
Rakor ini juga disepakati bersama bagian perhubungan Pemkab Katingan melalui Kasi LLAJ Agustri Suryadinata bahwa akan dilaksanakan penindakan terhadap kendaraan odol di wilayah hukum Polres Katingan.
“Ini hasil yang dicapai dalam kesepakatan bersama Perhubungan Kabupaten Katingan, rencana penertiban dan penindakannya akan menggunakan sarana prasarana berupa timbangan portable yang dimiliki kantor penguji kendaraan bermotor milik Perhubungan Kabupaten Katingan,” ucap Kasatlantas.
--page
Pihaknya saat ini tengah menyosialisasikan tentang larangan Odol, melalui media sosial maupun media online dan nantinya akan ada penindakan kepada pelanggar berupa tilang.
Pelanggaran terhadap over dimensi diatur pada pasal 227 dan over loading pasal 307 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Sosialisasi terkait larangan odol penting dilaksanakan guna menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Katingan,” imbuh Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lenina Olin. (ABDUL GOFUR/B-7)









