BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) masalah hukum, bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Kobar, Makrun dengan Dirut RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr Fachrudin. Kegiatan berlangsung di Aula RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada Rabu, 9 Februari 2022.
Penandatanganan ini merupakan perpanjangan atas MoU yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kajari Kobar Makrun menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini bukan hanya sebagai momentum saja, melainkan akan ada hasil yang harus diperoleh dalam menjalaninya.
"Jadi, ini nanti akan dilanjutkan dengan sebuah aplikasi sebagai proses pendampingan kepada rumah sakit, dalan melakukan kegiatan dan mempresentasikannya, sehingga tetap pada aturan yang berlaku," kata Makrun.
Makrun berharap, ke depannya, MoU ini akan ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dalam kaitannya dengan permasalahan Perdata dan TUN yang dihadapi oleh RSUD Sultan Imanuddin.
--page
Dalam kesempatan yang sama, dr Fachrudin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajari Kobar yang telah bersinergi dalam hal pendampingan hukum.
"Harapannya, dengan MoU ini, RSSI bisa lebih paham tentang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga proses pekerjaan dan pelayanan bisa lebih maksimal dan dikerjakan sesuai aturan yangg berlaku," katanya. (DANANG/B-7)









