PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto sepakat dengan kebijakan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah zona merah Covid-19.

"Kebijakan pemerintah menghentikan PTM di zona merah dan menerapkan pembelajaran jarak jauh tersebut sudah tepat," katanya, Rabu 9 Februari 2022.

Politisi PDIP ini mengingatkan agar masyarakat di wilayah kelurahan status zona merah penyebaran Covid-19 lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebarannya semakin meluas.

“Penerapan protokol kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara gotong royong oleh seluruh elemen masyarakat, karena kalau kita bersatu padu, maka kita kuat dan kita bisa melawan Covid-19," ungkapnya.

Wilayah Kelurahan yang berstatus zona merah di antaranya Kelurahan Langkai, Palangka , Panarung, Bukit Tunggal dan Menteng. Keputusan menghentikan PTM di wilayah itu ditetapkan Dinas Pendidikan dalam edaran nomor 420/314/870.Um-Peg/II/2022.

Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan. (HENDRI/B-11)