PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan penerapan sanksi bagi warga tidak vaksin yang diatur pada surat edaran Gubernur nomor 443.1/07/Satgas Pasal 2 huruf d.

Penerapannya dalam setiap kegiatan asistensi Satgas mewajibkan adanya administrasi dengan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi disetiap acara yang diatur berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota.

“Bila itu tidak terpenuhi maka tidak boleh menjadi peserta kegiatan seperti kegiatan misalnya rapat di hotel wajib aplikasi pedulilindungi. Apabila tidak memenuhi syarat aplikasi Pedulilindungi maka tamu hotel itu dilarang untuk check in," katanya, Rabu 9 Februari 2022.

Dia menjabarkan dalam setiap acara maka wajib menerima vaksin 2 kali dengan memperlihatkan pada aplikasi pedulilindungi.

Sementara soal penghentian jaminan atau bantuan sosial bagi warga yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 itu merupakan wewenang dari dinas sosial.

--page

Ia menyebut saat ini layanan administrasi di Palangka Raya telah menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk memastikan masyarakat yang akan menggunakan layanan sudah menerima vaksin atau belum.

"Soal denda itu belum diatur karena saat ini sanksi denda hanya diatur untuk kerumunan dan tidak memakai masker," pungkasnya. (HENDRI/B-11)