KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satpol PP Kabupaten Gunung Mas akan terus berusaha menyadarkan masyarakat terkait pentingnya menaati protokol kesehatan (prokes) dengan menindak tegas bagi pelanggar prokes.

"Penindakan bagi pelanggar prokes perlu terus dilakukan untuk mempertahankan disiplin masyarakat agar tidak tertular virus Covid-19," ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Sekretaris Satpol PP Murie, Rabu 9 Februari 2022.

Dia menjelaskan penindakan bagi pelanggar prokes dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Prokes.

Bila ada kedapatan warga yang melanggar prokes pihaknya akan memberikan sanksi sosial, dan juga sanksi administratif. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mematuhi dan bisa taat terhadap prokes.

LPihaknya mengaku siap dan harus terjun langsung ke lapangan untuk mengawasi penerapan prokes di masyarakat, baik itu masyarakat umum maupun pelaku usaha.

"Memang tidak ada sanksi denda. Namun dengan adanya sanksi sosial dan sanksi administratif maka diharap masyarakat menyadari pentingnya prokes di tengah pandemi Covid-19," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)