SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur wajib menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) minimal 5 hari jika ada siswa dan mahasiswanya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Jika ada yang positif antigen atau PCR dilingkungan sekolah, wajib sekolah tersebut menghentikan PTM minimal 5 hari," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Rabu 9 Februari 2022.

Hal ini juga berlaku jika ada tenaga pengajar atau pihak sekolah dan kampus yang terpapar Covid-19. Selain menghentikan PTM, sterilisasi berupa penyemprotan disinfeksi juga harus dilakukan.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 lebih luas, terutama menghindari klaster sekolah atau perguruan tinggi.

"Segala antisipasi harus dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran," katanya. Dia juga meminta seluruh pelajar, mahasiswa, pegawai, dan karyawan agar tidak masuk kerja saat merasa ada gejala Covid-19. 

Selanjutya melakukan pemeriksaan antigen di fasilitas kesehatan. Jika hasilnya positif maka lakukan isolasi mandiri dan melaporkan kondisinya kepada atasan masing-masing.

"Kita harus bersatu untuk pencegahan penularan Covid-19 agar pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir," katanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)