MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pelaku pengerusakan fasilitas jembatan penyeberangan Pangulu Iban yang menghubungkan Kota Muara Teweh menuju Kelurahan Jingah - Jambu dikenakan Pasal 406 KUHP.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan.

“Pelaku dikenakan Pasal 406 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 400 ribu,” katanya, Rabu 9 Februari 2022.

Kronologis kejadian, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Water Front City (WFC) Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah terjadi tindak pidana pengrusakan fasilitas umum di Jembatan Pangulu Iban.

Pelaku melakukan pengrusakan pada lampu akrilik jembatan yang bertuliskan "PENGHULU IBAN" dan mengakibatkan huruf N pada tulisan "PENGHULU IBAN" pecah atau rusak.

--page

“Atas kejadian tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Barito Utara mengalami kerugian Rp 1.700.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Pelaku bernama Delmi als Odel (37) lahir di Muara Wakat, 29 April 1984. Pelaku beralamat di Desa Gandring, RT 001 Kecamatan Teweh Baru dan alamat lain di Jalan Karengan, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. (RAMADHANI/B-6)