PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya mengonsumsi sabu, seorang pria yang berprofesi sebagai Sopir diamankan Satresnarkoba Polres Kobar.

Pelaku inisial N (28) warga yang bertempat tinggal di Jalan Panglima Uta, Desa Kapitan, Kecamatan Kumai ini diamankan, Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di rumah barakan di Jalan Natai Arahan, Gang Badak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira, Kamis 10 Februari 2022.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah mengetahui terlapor sedang berada di tempat kejadian tersebut langsung diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan, barang dan rumah atau tempat tertutup lainnya.

Barang bukti yang ditemukan berupa 6 paket sabu dengan berat kotor 3,04 gram di saluran pembuangan air kamar mandi serta 1 alat isap atau bong yang dimodifikasi dari botol minuman larutan penyegar.

Juga ditemukan sati pipet kaca, 1 handphone merek Realme warna hitam dan 1 tas kecil warna merah maron yang didalam nya berisikan 1 korek api gas, 1 sendok sabu dari potongan sedotan, 1 solasi dan 1 dompet warna hitam yang ditemukan dilantai kamar barakan.

--page

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-6)