BORNEONEWS, Palangka Raya - Denda pelanggaran protokol kesehatan tidak memakai masker di Palangka Raya diturunkan 50 persen.
Sebelumnya pada Perwali 26/2020 denda tidak pakai masker dikenakan Rp 100 ribu, sedangkan yang terbaru sesuai Perda 7/2021 turun menjadi Rp 50 ribu.
"Benar sudah diturunkan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Meski turun kami ingatkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan tidak membuat kerumunan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat 10 Februari 2022.
Sebelumnya satgas gabungan menggelar operasi yustisi di depan Polsek Pahandut Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langkai. Pada razia kali ini didapati 55 pelanggar dan diberikan sanksi bervariatif.
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati mengatakan Operasi Yustisi itu bertujuan menjaring para pengendara yang tidak menggunakan masker karena itu sangat penting untuk menekan laju penyebaran corona.
--page
Diketahui sebanyak 55 pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun sanksi sesuai berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, dengan rincian 25 orang dikenakan sanksi sosial, 21 orang diberikan teguran tertulis dan 9 orang lainnya teguran lisan. (HENDRI/B-11)









