PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jasa Rahajar Cabang Kalteng memberikan santunan kepada seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros perkebunan kelapa sawit, wilayah Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Seluruh korban meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng, Iman Raharja melalui Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit, Aditya Hananto dalam siaran persnya, Jumat, 11 Februari 2022.

Dia menuturkan, sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan untuk korban luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit dr Murjani Sampit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

--page

“Juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum Rp 500.000 terhadap korban luka luka sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017,” paparnya.

“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban. Semoga, almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga, keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Untuk korban yang mangalami luka-luka, semoga lekas sembuh,” tuturnya. (BUDI/B-7)