PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sejak awal Januari 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau telah membagikan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Dari 10.646 bidang tanah telah diselesaikan penerbitan sertifikatnya di 8 kecamatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto mengatakan sertifikat dibagikan kepada masyarakat di balai desa masing-masing. 

"Namun masih ada masyarakat kita yang belum bisa datang pada saat penyerahan di balai desa," ujarnya, Jumat 11 Februari 2022.

"Bagi warga yang belum mengambil sertipikat bisa datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau pada saat jam kerja," ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengambil sertifikasi harus membawa KTP atau surat kuasa bagi yang dikuasakan. (MAGANG 3/B-11)