BORNEONEWS, Pulang Pisau - Seorang laki-laki berusia 59 tahun, warga desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau tega menggauli anak perempuan usia 11 tahun. Kini, laki-laki tersebut dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku tega melakukan perbuatan itu setelah memberikan iming-iming berupa uang kepada korban. Ironisnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari 1 kali.
Salah satu warga berinisial N mengatakan, pada Sabtu sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku menemui korban lalu berkata 'ayo kita ke warung'. Selanjutnya, laki-laki tersebut membawa korban ke warung milik anaknya. Di situlah, dia menggaulinya.
Tidak lama setelah itu, dari samping warung, warga mengetuk pintu dengan keras. Pelaku terkejut. Beberapa menit kemudian, dia membuka pintu warung.
"Warga yang melihat, kemudian membawa ke tempat ketua RT. Orang tua korban pun datang dan menanyakan kepada tersangka. Tersangka mengakuinya," tuturnya.
--page
"Tersangka sebelumnya sudah 2 kali melakukan persetubuhan dengan korban dengan iming-imingi uang sebesar Rp 20.000 dan Rp 50.000," tuturnya. (MAGANG 3/B-7)









