BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran terbaru terkait penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Surat edaran nomor 420/803/870. Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus zona merah Covid-19 diberlakukan pembelajaran jarak jauh atau online. Kelurahan yang berstatus zona merah yakni Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung Langkai dan Pahandut.
Sementara wilayah kelurahan berstatus zona kuning dan oranye diberlakukan PTM terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.
Kelurahan zona kuning yaitu Kelurahan Petuk Katimpun, Tumbang Tahai, Banturung, Sei Gohong, Tangkiling, Habaring Hurung, Kalampangan, serta kelurahan yang berada di zona oranye yaitu Kelurahan Sabaru, Kereng Bangkirai, Tanjung Pinang dan Marang.
Lalu wilayah kelurahan zona hijau diberlakukan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan.
Kelurahan yang zona hijau yaitu Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.
--page
Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan. (HENDRI/B-11)









