BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan diminta untuk menjadi panutan masyarakat dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan tepat pada waktunya.
Bupati Seruyan, Yulhaidir mengatakan, seluruh ASN wajib melaporkan SPT tahunan tepat waktu, sehingga hal ini bisa menjadi contoh nyata bagi masyarakat maupun badan usaha.
"Sebagai aparatur sipil negara wajib menjadi panutan masyarakat dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai bentuk pertanggung jawaban setiap ASN," ungkapnya, Senin 14 Februari 2022
Apalagi dalam penyampaian SPT tahunan saat ini semakin mudah, sehingga para ASN tidak perlu menunggu mepet pada batas akhir pelaporan SPT tahunan.
“Dengan memanfaatkan teknologi e-filing, penyampaian SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cepat dan nyaman ini sudah saya buktikan sendiri saat melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 melalui e-filing,” ucapnya.
Pada kesempatan ini Yulhaidir mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2022.
Bupati menyampaikan peran dan kontribusi pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat besar dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di Seruyan. (FAHRUL/B-6)









