BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada mantan PJ Kepala Desa Kerabu, Kotawaringin Barat (Kobar), Winar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Erhammudin, pada sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya. Senin, 14 Febuari 2022
Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 122 juta lebih subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa didampingi penasehat hukumnya Restumini dan Marison Sihite menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
--page
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Winar pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 122 juta lebih subsider 2 tahun dan 4 bulan penjara.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Winar sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada saat menjabat sebagai PJ kades tahun 2018 - 2019. Winar Didakwa bersama-sama dengan Mastur selaku sekretaris Desa kerabu kabupaten Kotawaringin Barat. (APRIANDO/B-5)









