PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palangka Raya dikurangi atau dibatasi akibat beberapa pegawai terkonfirmasi positif covid-19.

Mulai dari 14 Februari hingga 18 Februari jam pelayanan di PTSP PN dari pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB. Selain itu jumlah pengunjung yang masuk ke ruang PTSP Juga akan dibatasi.

"Sampai saat ini yang terkonfirmasi Positif pegawai PN ada 10 orang, untuk itu kita lakukan pembatasan jam pelayanan PTSP di pengadilan Negeri," Ucap Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Heru Setiyadi. Senin 14 Februari 2022

Untuk pelayanan persidangan tetap berjalan normal seperti biasa dimana sidang dilakukan secara virtual. Sidang virtual juga salah satu upaya dalam memutuskan rantai penyebaran covid 19.

Menurutnya pihaknya melakukan langkah-langkah lainnya yakni melakukan tracing, sterilisasi lingkungan, kemudian ruang-ruangan, protokol kesehatan dan meletakkan Hand sanitizer di setiap sudut ruangan serta pengecekan suhu badam bagi masyarakat yang masuk ke lingkungan pengadilan.

--page

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah mengadakan vaksin boster, untuk meningkatkan kekebalan imunitas dan juga memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan protokol Kesehatan.

"Saya mengharapkan langkah- langkah dapat melindungi warga Pengadilan Negeri yang lain, dan melindungi pelayan publik, sehingga pelayanan dapat maksimal seperti hari-hari biasanya. Kita harapkan pandemi covid 19 ini cepat berlalu," imbuhannya. (APRIANDO/B-5)