BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Jon Febriadi Alias Cangi dihadapkan dengan kenyataan pahit akibat tindakannya melakoni bisnis ilegal.
Menjalani perannya sebagai kurir sabu dan berharap mendapat untung besar, namun kenyataannya berkata lain. Iapun kini mendekam di balik jeruji besi.
Kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terdakwa mengakui kalau dirinya baru akan menerima upah jika sabu-sabu seberat 4,63 gram yang dimilikinya sudah diterima oleh seseorang bernama I (DPO).
"Upah ambil sabu itu sebesar Rp 500 ribu yang mulia," terang terdakwa saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi, Senin 14 Februari 2022.
Terdakwa menceritakan, awalnya, ia dihubungi oleh I tujuannya minta tolong kepada terdakwa untuk mengambil paket sabu di Jalan RTA Milono, Komplek Mandiri di bawah tiang listrik dekat dengan jumlah 2 paket.
--page
Setelah mengambil sabu itu, terdakwa langsung pulang dan sesampainya di rumah terdakwa menghubungi I bahwa sabu tersebut sudah diambil.
"Waktu itu I minta saya menyimpannya terlebih dahulu sabu itu, untuk nantinya dibawa ke Kabupaten Gunung Mas," jelasnya.
Namun sehari setelah itu terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polresta Palangka Raya di Jalan G Obos Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dikantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 unit HP merek Vivo warna biru. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-7)









