BORNEONEWS, Palangka Raya - Diduga melakukan tindakan meminta uang kepada salah satu istri terdakwa, Oknum Jaksa di kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.
Februasae Pungkal Nuas Kunum, selaku kuasa hukum istri terdakwa DC (35), mengatakan, pihaknya hari Ini mendampingi kliennya di Kejati Kalteng dalam pemeriksaan pelaporan terhadap salah satu oknum Jaksa di Kabupaten Kapuas yang diduga meminta uang kepada kliennya.
"Hari ini kami mendampingi klien untuk pemeriksaan di Kejati Kalteng terkait laporan terhadap tindakan oknum Jaksa di Kabupaten Kapuas yang diduga meminta uang untuk pinjam pakai barang bukti dan meringankan tuntutan dalam perkara pidana suami klien kami," kata Februasae. Senin, 14 Febuari 2022 sore.
Februasae mengungkapkan, oknum Jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada kliennya yang saat itu mengajukan pinjam pakai barang bukti sebuah mobil yang disita dalam kasus yang menjerat suaminya.
Selain itu, oknum Jaksa tersebut juga diduga meminta uang Rp 40 juta untuk meringankan tuntutan terhadap suami Kliennya menjadi 12 bulan dengan putusan nantinya hanya 8 bulan.
--page
"Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh klien kami karena tidak mempunyai uang, hingga akhirnya suaminya dituntut penjara 12 tahun dan divonis 8,5 tahun oleh hakim," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya saat ini sedang mengupayakan kasus yang menjerat suami kliennya tersebut untuk banding di Pengadilan Tinggi.
Februasae mengungkapkan, kasus suami kliennya tersebut pada saat di kepolisian Polsek Kapuas Timur, masuk dalam ranah yakni pencurian, namun saat masuk pelimpahan berkas tahap II di kejaksaan Negeri Kapuas diubah menjadi kasus pemerkosaan.
"Kita sadar Itu merupakan kewenangan Jaksa untuk menuntut, namun alat bukti yang ada tidak menjurus ke perkara pemerkosaan," jelasnya.
Menurutnya, setau dirinya dalam mengajukan pinjam barang bukti tidak ada aturan yang mengatur harus membayar. “Setau saya tidak ada aturannya membayar, kalau bisa ya bisa kalau tidak ya tidak,” tegasnya.
--page
Sementara itu, DCW mengungkapkan kenapa dirinya melakukan pelaporan ke komisi kejaksaan, karena dianggap merasa diperas oleh oknum jaksa terkait dengan pengajuan pinjam pakai barang bukti dan permintaan sejumlah uang untuk meringankan tuntutan.
"Saya melaporkan oknum tersebut sekitar bulan Desember 2021, usai sang suami dituntut 12 tahun penjara. Hukuman tersebut diduga karena saya tidak memberikan uang sebesar Rp 40 juta tersebut,” jelasnya.
Terkait pinjam pakai barang bukti, ia mengaku sempat bilang hanya punya uang Rp 2 juta. Namun, diinfokan minimal Rp 7,5 juta. Selanjutnya, permintaan tersebut tidak ia hiraukan karena tidak mempunyai uang hingga suaminya dituntut pidana penjara 12 tahun dan divonis 8,5 Tahun.
"Permintaan tersebut disampaikan secara lisan sekitar Bulan September 2021 setelah saya mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti berupa mobil yang disita tersebut dan bertepatan dengan dua hari usai perkara suami saya dilimpahkan," ujarnya.
Menurutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke komisi kejaksaan saat mendengar tuntutan jaksa terhadap kasus suaminya yang sangat tinggi.
--page
"Saya mengajukan laporan ke Komisi Kejaksaan, balasan dari komisi kejaksaan tersebut masalah tersebut sudah dilimpahkan ke kejati Kalteng, Kami sekarang menunggu proses yang berjalan," Pungkasnya. (APRIANDO/B-7)
Catatan Redaksi:
Berita ini telah mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Kapuas dengan judul/link: Kajari Kapuas Tegaskan JPU Tangani Perkara Perkosaan Ini Sesuai Prosedur yang terbit pada Kamis, 17 Februari 2022.









