PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Dalam Negeri menetapkan 4 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Disebutkan pada Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya. Sementara itu PPKM Level 1 hanya diterapkan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Pulang Pisau. 

Mendagri juga menetapkan PPKM Level 2 di Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan  Barito Timur.

Pada wilayah PPKM Level 3 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan kluster penyebaran maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Dengan berlakukan PPKM terbaru ini pemerintah daerah diminta gencar dalam pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment. Aturan PPKM juga dapat disesuaikan sesuai situasi wilayah masing-masing. (HENDRI/B-6)