TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bak amrol atau kontainer sampah sudah tidak ditempatkan di seberang rumah jabatan Kapolsek Dusun Timur di Tamiang Layang. Namun, ada saja oknum warga yang tetap membuang sampah di kawasan tersebut. 

Bahkan untuk mengingatkan warga agar tidak lagi membuang sampah di lokasi itu, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Barito Timur telah memasang spanduk larangan.

"DILARANG KERAS MEMBUANG SAMPAH DI SINI !!, SESUAI PERDA BARTIM NOMOR 1 TAHUN 2020 PASAL 62 AYAT 2:
Setiap orang yang membuang sampah di sembarang tempat atau pembuangan-pembuangan pada tempat lain selain yang telah ditentukan dan disediakan, akan dikenakan DENDA sebesar
Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). SAYANGI ISI DOMPETMU JANGAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN
," begitu bunyi tulisan pada spanduk yang dikeluarkan DLH.

Pantauan Borneonews, sepertinya spanduk yang dipasang DLH belum diindahkan sepenuhnya oleh warga, ini terlihat dari sampah yang cukup banyak berserakan di pinggir jalan.

Kepala DLH Barito Timur, Lurikto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bak amrol yang selama ini ditempatkan di seberang rumah jabatan Kapolsek Dusun Timur telah dipindahkan dekat stadion jalan menuju Magantis.

--page

"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang persampahan bahwa tugas DLH mengangkut sampah dari TPS (tempat pembuangan sampah) ke TPA (tempat pembuangan akhir), jadi dihimbau agar warga membuang sampah pada tempat atau TPS yg sudah disediakan oleh pemerintah," kata Lurikto. (BOLE MALO/B-7)