BORNEONEWS, Tamiang Layang - Keluarga jenazah seorang pria yang terpapar covid-19 menurut hasil rapid test antigen bersikukuh ingin membawa pulang dari RSUD Tamiang Layang dan memakamkan sendiri jenazah tersebut, Selasa, 15 Februari 2022.
Jenazah itu merupakan pasien rujukan dari sebuah klinik di Ampah Kecamatan Dusun Tengah. Namun saat dalam perjalanan dari Ampah menuju RSUD Tamiang Layang pasien yang berusia 60 tahun lebih itu meninggal.
Hasil rapid test antigen di RSUD Tamiang Layang menyatakan bahwa yang bersangkutan positif covid-19 sehingga tidak boleh dibawa pulang oleh keluarga serta harus dilakukan pemulasaran dan pemakaman secara protokol covid-19.
Keluarga yang sempat memaksakan diri untuk membawa pulang jenazah itu akhirnya dapat memahami dan menerima kondisi itu setelah diberikan edukasi oleh petugas kepolisian dari Polres Barito Timur, Katsatpol PP dan petugas rumah sakit.
Direktur RSUD Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Vinny Safari, saat dihubungi Borneonews berusaha memberikan penjelasan agar masyarakat dapat memahami dan kejadian seperti ini tidak kembali terulang.
--page
"Untuk seseorang yang positif covid-19 hasil rapid test antigen artinya ada bagian tubuh dari orang tersebut yang terdeteksi covid-19," jelas Vinny via sambungan telepon.
Menurutnya, rapid test antigen adalah tes diagnostik cepat covid-19 yang dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus covid-19 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
"Jadi kalau dia positif berarti memang ada virus covit 19 pada tubuhnya," tegas Vinny.
Dia menambahkan sesuatu dengan undang-undang karantina kesehatan atau undang-undang tentang wabah penyakit menular, jelas bahwa jenazah tersebut harus dimakamkan dengan protokol yang diatur oleh undang-undang.
"Jadi kalau keluarga ngotot ingin membawa pulang jenazah yang terpapar covid-19 untuk dimakamkan sendiri itu sudah ranah hukum jadi mereka akan berhadapan dengan hukum," kata Vinny.
Dia menerangkan, penegakan protokol covid-19 dalam pemulasaran dan pemakaman jenazah yang terpapar covid-19 bukan berarti bahwa satgas covid-19 mengabaikan perasaan keluarga pasien yang sedang berduka.
"Ini kita harus lakukan untuk eradikasi (pemberantasan) virusnya, jadi kalau jenazah tidak kita bungkus dan makamkan secara protokol covid-19 akan menyebar kepada orang di sekitarnya. Nanti setelah ini puskesmas juga akan melakukan tracing kepada kontak erat jenazah sehingga penularannya tidak menyebar luas," tandasnya. (BOLE MALO/B-7)









