BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan aparat TNI dan Polri memberlakukan kembali razia protokol kesehatan Covid-19 di berbagai tempat menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Razia dilakukan setiap hari baik di tempat terbuka maupun tertutup, tempat usaha, di jalan hingga lokasi potensi kerumunan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa 15 Februari 2022.
Dia mengatakan, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan sesuai PPKM level 3 di berbagai tempat, mulai dari perkantoran, mal, pasar, kafe, maupun lainnya. Pembatasan ini termasuk pembatasan kapasitas dan operasional.
Dia berharap, kebijakan PPKM level 3 sesuai Inmendagri Nomor 11/22 itu dapat mencakup semua kepentingan kemanusiaan dan kesehatan. Sebab itu, masyarakat, pihak swasta dan lainnya dapat saling membantu kebijakan bersama tersebut.
"Harus disadari bersama bahwa naiknya PPKM ini akibat lonjakan signifikan kasus baru sejak dua pekan terakhir ini. Sehingga sangat penting kesadaran kita semua untuk disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.
--page
Razia penertiban protokol kesehatan dilaksanakan sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021. Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi teguran, sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 ribu.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri menetapkan 4 wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan PPKM Level 3. Yaitu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku sejak 15 Februari sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. Dengan berlakukan PPKM terbaru ini pemerintah daerah diminta gencar dalam pelaksanaan 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment. (HENDRI/B-7)









