KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berusia 28 tahun berinisial A harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.

Personel Polsek Mantangai mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya di salah satu mess karyawan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

"Begitu menerima laporan awal dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang diduga pelaku untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai, AKP Fry Mayedi, Rabu, 16 Februari 2022.

Kapolsek melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. "Pada saat itu orangtua korban sedang tidak berada di rumah karena kebetulan sedang berada di kebun," bebernya.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu memang tengah sendirian di rumah. Kemudian korban menceritakan kepada orangtuanya apa yang telah terjadi. 

--page

"Saat itu tiba-tiba ada yang memanggil dengan mengucapkan permisi, permisi. Mendengar ada orang di depan rumah, kemudian korban keluar dari kamar dan menuju ke depan rumah untuk membuka pintu," jelasnya.

Setelah korban membuka pintu, tiba-tiba seseorang laki-laki yang tidak dikenal korban langsung masuk ke dalam rumah.

"Awalnya seseorang laki-laki tersebut menanyakan kepada korban dimana Ibunya, dengan menanyakan dan beralasan mau membeli sayur," ucapnya.

Kemudian, seseorang laki-laki tersebut, memberikan kertas kecil dengan bertuliskan kontak nomor HP yang adalah kontak dari seseorang laki-laki yang korban tidak kenal tersebut.

Singkat cerita, melihat situasi saat itu, pria tersebut tiba-tiba berupaya dengan mendekati korban dan ingin melakukan aksi bejat.

"Korban saat itu dapat melakukan perlawanan, dan mendorongnya sampai keluar dari rumah," ucapnya.

--page


Takut diketahui melakukan aksi tidak terpuji tersebut, pelaku bergegas menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

"Sebelum pergi pelaku juga sempat menyampaikan kepada korban untuk jangan memberitahukan kepada siapa siapa atas tindakan tersebut," jelasnya.

Tidak terima, pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai untuk ditindak lanjuti. "Barang bukti berupa lembar kertas kecil bertuliskan nomor HP," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo 81, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 290 ke 2e KUHP. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)