KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Pulau Petak pada Rabu, 16 Februari 2022.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo dengan Camat Pulau Petak, Seflihi. Dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, Kasi Intelijen Harisha Cahyo Wibowo dan Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejari Kapuas Eka Yana Pratiwi.

Dengan peserta yang terdiri dari kepala desa, Pj Kepala desa dan staf Kecamatan Pulau Petak se Kecamatan Pulau Petak.

"MoU tersebut berisi mengenai bantuan hukum, penerangan hukum dan sosialisasi bidang hukum," kata Arif Raharjo, Rabu sore.

Dalam penandatanganan tersebut, juga dilakukan penerangan hukum dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutuan liar.

--page

"Ini merupakan salah satu upaya Kejari Kapuas sebagai aparat penegak hukum yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara," ucapnya.

Dalam kesepakatan bersama atau MoU tersebut bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi pihak Kecamatan Pulau Petak di luar maupun di dalam pengadilan.

"MoU tersebut mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di Kabupaten Kapuas khususnya di Kecamatan Pulau Petak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam MoU.

"Serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan MoU sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerjasama dan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Hal ini diharapkan menjadi momen yang baik bagi Kejari Kapuas dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)