BORNEONEWS, Sampit - Mantan Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) HM Jhon Krisli turut mengkritik keras pola penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Bahkan, ia sepakat dengan pernyataan PDIP bahwa apa yang dilakukan DPRD dalam penyusunan ini berpotensi jadi masalah hukum kedepannya. Sebab, ia menilai, dalam proses penyusunannya tidak mengacu kepada proses dan mekanisme.
Ia melihat tahapan-tahapan yang dilaksanakan di lembaga itu ada hal-hal yang dilanggar secara formil.
Jhon menyebut dalam peyusunan AKD itu, ada tata tertib yang dijadikam acuan. Bukan langsung dilakukan paripurna pengumuman begitu saja.
Tahapan awal, kata dia, yakni dilakukan pembacaan masing-masing anggota Komisi dan Badan utusan dari Fraksi-Fraksi Partai Politik di lembaga itu. Berikutnya, masing masing nama sudah ada mengisi komisi-komisi dan AKD lainnya.
--page
"Setelah itu kemudian diserahkan kepada masing-masing komisi yang sudah ada nama-nama itu untuk berunding menentukan nama-nama unsur komisi ketua, wakil dan sekretaris," kata Jhon, Rabu, 16 Februari 2022.
Namun, apabila di dalam penyusunan pengurus internal komisi itu tidak ada kesepakatan internal maka seharusnya dilakukan votting untuk memilih ketua wakil dan sekretaris.
Jika ada hasilnya, maka akan disampaikan dan dilaporkan melalui rapat paripurna untuk susunan tersebut untuk selanjutnya bisa disahkan dan di SK kan Ketua DPRD Kotim melalui sidang Paripurna Dewan.
"Nah persoalannya agenda lembaga dewan yang dilaksanakan kemarin apakah seperti itu atau tidak. Karena hukum acaranya memang seperti yang saya sampaikan tadi, apabila tidak seperti itu maka artinya secara formil itu cacat,"tegasnya.
Jhon juga menyebutkan dalam rapat itu sejatinya sudah dilakukan skorsing oleh pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Kotim. Sehingga rapat itu harusnya dijadwalkan kembali melalui Banmus.
"Bukannya datang wakil ketua main buka sidang begitu saja, tidak bisa begitu ada aturan mainnya di lembaga tersebut. Ini saya katakan ada kemunduran di internal yang berlaku demikian," tegas Jhon. (NACO/B-7)









