BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah mengeluarkan surat penting berupa intruksi kepada satuan pendidikan se Kobar, agar melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen.
Surat yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Kobar Rustam Effendi tertanggal 15 Februari 2022 tersebut, ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kerja Satuan Pendidikan (Korwilker Satidik) Kecamatan se Kobar, dan kepala sekolah TK/PAUD-PNF/RA,SD/MI dan SMP/MTs.
Disampaikan bahwa, hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, pada 14 Februari 2022 dan memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 menunjukan kenaikan, maka disepakati bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat memposisikan diri pada level 2.
"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen, dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di dengan Pemberlakuan daerah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2," kata Rustam Effendi dalam suratnya.
Kemudian, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), level 4 (empat), tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
--page
"Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat menteri," imbuhnya.
Selanjutnya, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pengawas satuan pendidikan harus melakukan pengawasan, dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
Kemudian, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemologis di satuan pendidikan, serta percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil Surveilans Epidemologis ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
"Satuan pedidikan agar proaktif berkoordinasi dengan Faskes terdekat dan segera melaporkan kepada Kadisdikbud Kobar, jika terjadi kasus Covid-19 di satuan pendidikan," tegasnya. (DANANG/B-7)









