BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Palangka Raya memberlakukan ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung area publik seperti cafe, tempat hiburan malam, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.
Ketentuan penggunaan aplikasi ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 360/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat keramaian dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pelacakan kasus aktif.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini salah satu penyesuaian dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan penggunaan aplikasi pada setiap kegiatan masyarakat termasuk kegiatan usaha," katanya, Kamis 17 Februari 2022.
Emi menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi ini sangat penting dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Selain untuk melacak riwayat perjalanan, aplikasi ini bisa memberikan notifikasi jika sedang berada di keramaian atau wilayah zona merah.
--page
Untuk itu, masyarakat harus bekerjasama ikut membagikan data lokasi dengan melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sangat berguna untuk mempermudah penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19. (HENDRI/B-5)









