BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herliantie pidana penjara selama 5,5 tahun atau 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram.
"Dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati
Jaksa menjerat Herliantie dengan pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kamis, 17 Februari 2022, Dalam surat dakwaan Jaksa Herliantie ditangkap kepolisian pada 15 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Jalan Kalimantan.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paket sabu dalam toples, siap jual seberat 3,71 gram.
--page
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama budi (DPO) dengan sistem setelah barang habis terjual baru akan dibayar. (APRIANDO/B-5)









