PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Karena korban sepakat memaafkan, terdakwa kasus penadahan handphone, AA warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya bisa dibebaskan dari tuntutan, Kamis, 17 Februari 2022.

Surat Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar Makrun pada AA di Kantor Kejari Kobar.

Kasi Intelejen Kejari Pangkalan Bun Jul Indra Dhana Nasution mengatakan apa saja hal yang dianggap terpenuhi sehingga Restorative Justice dalam penyelesaian perkara ini bisa dijalankan.

"Di antaranya terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, barbuk atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas Kasi Intelejen.

Kasi Intelejen menjelaskan tahapan Restorative Justice ini digelar di Kantor Kejari Kobar 14 Februari 2022.

--page

"Berdasarkan fakta dalam berkas perkara pasal 480 KUHP ini diketahui bahwa terdakwa melakukan pembelian hp dari terdakwa pencurian. Waktu itu terdakwa juga tidak mengetahui bahwa hp yang dibelinya tersebut adalah hasil tindak kejahatan," jelas Kasi Intelejen.

Kasi Intelejen menjelaskan, lantaran hp tersebut sudah dikembalikan pada korban dan sudah disepakati antara terdakwa penadahan dan korban maka Restorative Justice dilaksanakan.

"Alhamdulillah saat ini sudah 2 kali Restorative Justice kami laksanakan. Semoga nantinya perkara yang layak dilakukan restorative justice bakal berlanjut," jelas Kasi Intelejen. (WAHYU KRIDA/B-5)