PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Bryan Iskandar berharap kepada pemerintah baik provinsi, kabupaten dan kota di Kalteng agar dapat melaksanakan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) sesuai dengan kondisi suatu daerah tersebut.

Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan supaya suatu daerah dapat mewujudkan penataan ruang yang adil dan tepat guna dalam rangka memberikan kenyamanan dan keharmonisan dalam masyarakat.

"Penataan ruang memiliki peran penting untuk meningkatkan sistem penyusunan rencana tata ruang, memantapkan pengelolaan pemanfaatan ruang dan memantapkan pengendalian pemanfaatan ruang. Jadi dalam merencanakan penataan ruang harus benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada di daerah," kata dia, Kamis, 17 Februari 2022.

Dirinya pun mendorong agar pemerintah daerah membuat perencanaan pembangunan menyesuaikan dengan peraturan daerah terkait RTRWP Kalteng. Sebab, didalam peraturan daerah RTRWP tersebut, tentu sudah dilakukan kajian status kawasan, peta wilayah dan lainnya sesuai dengan kondisi terbaru.

"Biasanya hasil kajian itu dapat menjadi bahan perbandingan sekaligus acuan dalam pembuatan semua Perda. Jadi, pemerintah daerah harus menjadikan peraturan daerah RTRWP Kalteng sebagai dasar pembangunan atau sesuai dengan kondisi di lapangan dengan mengoptimalkan dukungan anggaran yang ada," tuturnya.

--page

Disebutkannya bahwa, rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan baik akan berdampak negatif dan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien yang pada akhirnya bisa menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, atau hal lain yang pada dasarnya merugikan masyarakat.

"Apabila dilaksanakan secara komprehenshif dan konsekuen, penataan ruang ini dapat menjadi alat yang efektif bagi pemerintah untuk mencegah kerusakan lingkungan dan berbagai bentuk bencana lingkungan seperti banjir atau permasalahan lainnya dimasa mendatang," tandasnya. (DONNY D/B-5)