BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD menggelar operasi yustisi wajib menggunakan masker di Jalan Tjilik Riwut Kasongan depan pintu gerbang Kantor Bupati Katingan, Kamis, 17 Februari 2022.
Operasi ini digelar seiring meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Katingan.
Kegiatan penindakan operasi yustisi wajib mengunakan masker ini dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Katingan, Budiman L Gaol.
Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui sekretaria Budiman L Gaol mengatakan operasi gabungan kali ini mengarah terhadap para pengendara yang melintas dan pejalan kaki.
Bagi pelanggar Perbup 53 tahun 2020 diberi sanksi denda administrasi dan sanksi sosial sebelum pelaksanaan sanksi wajib memkai masker bagi yang tidak membawa masker.
--page
Selain penindakan yustisi wajib menggunakan masker, kata Budiman L Gaol petugas juga memberikan pemahamaan dan edukasi Perbup 53 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona bagi penguna jalan yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Katingan.
Budiman mengatakan selama kegiatan cukup banyak masyarakat yang ditemukan mentaati anjuran pemerintah menjalakan protokol kesehatan Covid 19.
Namun sebagian masyarakat ditemukan masih ttidak mengunakan masker, dan tidak mengetahui Perbup 53 tahun 2020.
"Operasi yustisi wajib penggunakan masker ini menyusul munculnya kembali kasus positif Covid-19 hingga kemudian wilayah Katingan statusnya naik menjadi PPKM level III, " imbuh Sekretaris Satpol PP Katingan, Budiman L Gaol. (ABDUL GOFUR/B-5)









