PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perizinan bangunan Sarang Burung Walet masih dalam pembahasan dan belum seutuhnya menjadi perda. Maka dari itu saat ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih belum bisa mengeluarkan izin terkait bangunan gedung sarang walet.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas PTSP Kota Palangka Raya, A Fordiansyah bahwa hingga saat ini perizinan bangunan sarang walet masih terbentur regulasi perda yang belum di tetapkan menjadi perda. Karena ada beberapa refisi dari perda sebelumnya.

"Perda sebelumnya memang ada namun ada beberapa yang direfisi. Sebelumnya perda ini masuk dalam Perda inisiatif namun akhirnya masuk dan menjadi usulan Dinas Pertanian, karena mereka yang menjadi leding sektornya saat ini," ucapnya, Kamis, 17 Februari 2022.

Hingga saat ini belum ada perda yang mutlak untuk mengatur perda walet ini. Namun untuk retribusi walet, sudah dilakukan sebagai pendapatan daerah dari sektor ini. Hanya saja untuk perizininan pembangunan masih terbentur regulasi perda yang belum di sahkan.

"Saat ini banyak bangunan yang berdiri, namun ada satu Kecamatan yang melarang untuk pembangunan baru, seperti di kecamatan Pahandut. Sedangkan untuk penertibannya adalah wewenang satpol PP, sebelum adanya perda," jelasnya.

--page

Bahkan, lanjut Fordiansyah perda lama masih berlaku, namun tetap mengacu dalam aturan yang ada seperti bangunan harus 300 meter dari permukiman, harus izin lingkungan sekitar seperti RT,RW dan masyarakat.

"Kita berharap perda ini segera ditetapkan dan segera di berlakukan dengan revisi yang dibuat, sehingga perizinan bisa dilakukan sehingga untuk menarik restribusinya akan lebih kuat," pungkasnya. (DONNY D/B-5)