PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering mengajak sekaligus berharap kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) agar membeli bahan bakar minyak dari distributor resmi lokal.

"Dengan begitu pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng bisa terus mengalami peningkatan. Jadi pembangunan dapat lebih dipercepat," katanya, Kamis 17 Februari 2022.

Mengenai PBS membeli BBM dari distributor resmi lokal, Anggota DPRD Kalteng empat periode itu mengakui, bukan sebuah kewajiban. Sebab tidak ada satupun aturan yang mengharuskan ataupun mewajibkan PBS membeli dari distributor lokal.

Freddy mengatakan ajakan itu lebih kepada upaya meningkatkan PAD sekaligus membantu pengusaha lokal di provinsi ini menjadi lebih berkembang. Bahkan semakin meningkatkan peran dan kontribusi PBS dalam memajukan provinsi ini.

"Kami yang membidangi keuangan selalu berpikir dan berupaya memberikan kontribusi kepada pemerintah provins agar PAD terus mengalami peningkatan tiap tahun," jelasnya.

PBS juga harapannya tetap konsisten dan taat dalam membayar pajak kendaraan, pajak balik nama kendaraan dan pajak air permukaan serta lainnya.

Berdasarkan jadwal yang disusun Badan Musyawarah DPRD Kalteng, pimpinan dan anggota Komisi I sejak 16 Februari 2022, telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur. 

Kunker sebagai upaya mendorong dan mengoptimalkan peranan PBS melaksanakan kewajiban membayar pajak serta menggunakan distributor BBM lokal dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.

--page

Kalangan Komisi II membidangi sumber daya alam (SDA) dan Komisi IV membidangi pembangunan DPRD Kalteng juga melaksanakan kunker ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Komisi II kunker ke sejumlah PBS dalam rangka monitoring pelaksanaan plasma, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility dan kegiatan lainya. Sedangkan Komisi IV meninjau ruas Jalan Sampit-Samuda di Kotawaringin Timur.

Saat yang sama, Komisi III DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Barat berkaitan dengan penyempurnaan draf raperda penggunaan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah, serta sosialisasi perda penyelenggaraan penanggulangan bencana.

ANTARA